Tugas

  1. Panpil Bertugas

    - merencanakan program clan menetapkan jadwal seleksi calon anggota
      Pansel Kabupaten;

    - mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua
      tahapan seleksi calon anggota Pansel Kabupaten;

    - melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan seleksi
      calon anggota Pansel Kabupaten.

  2. Panpil melakukan seleksi paling lama 60 (enam puluh) Hari.
  3. Panpil menyampaikan penetapan hasil calon terpilih anggota Pansel
    Kabupaten kepada Gubernur clan ditembuskan kepada Menteri, DPRPB,
    clan MRPB paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah ditetapkan

Fungsi

  1. Panpil berkewajiban menyampaikan laporan semua tahapan penyelenggaraan
    seleksi calon anggota Pansel Kabupaten kepada Gubernur melalui Badan
    Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Papua Barat.
  2. Panpil berwenang melaksanakan seluruh tahapan seleksi dan menetapkan
    hasil seleksi calon anggota Pansel Kabupaten.

 


Share :