Tugas
- Panpil Bertugas
- merencanakan program clan menetapkan jadwal seleksi calon anggota
Pansel Kabupaten;- mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua
tahapan seleksi calon anggota Pansel Kabupaten;- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan seleksi
calon anggota Pansel Kabupaten. - Panpil melakukan seleksi paling lama 60 (enam puluh) Hari.
- Panpil menyampaikan penetapan hasil calon terpilih anggota Pansel
Kabupaten kepada Gubernur clan ditembuskan kepada Menteri, DPRPB,
clan MRPB paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah ditetapkan
Fungsi
- Panpil berkewajiban menyampaikan laporan semua tahapan penyelenggaraan
seleksi calon anggota Pansel Kabupaten kepada Gubernur melalui Badan
Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Papua Barat. - Panpil berwenang melaksanakan seluruh tahapan seleksi dan menetapkan
hasil seleksi calon anggota Pansel Kabupaten.